Dasar Hukum

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 05/SJ-IND/PER/3/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Program Beasiswa TPL IKM.
Penyelenggaraan Program Beasiswa TPL IKM setara dengan Program Diploma III pada Unit Pendidikan di Lingkungan Departemen Perindustrian.
Rekruitmen calon mahasiswa dilakukan oleh Biro Kepegawaian bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat dan Unit Pendidikan terkait.
Kontrak kerja pasca pendidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.

0 komentar:

Posting Komentar